Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Kedua pelaku masing-masing berinisial MH dan M, diamankan bersama barang bukti sebanyak 36 kilogram sabu-sabu.

Suhardiman
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB
Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita. [dok Brimob Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumut bersama BNN menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dalam operasi penggerebekan di Kota Medan pada Selasa 15 Juli 2025.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jaringan lintas daerah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MH dan M, diamankan bersama barang bukti sebanyak 36 kilogram sabu-sabu.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan, penggerebekan dilakukan di kos-kosan di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D dan di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.

"Penggerebekan berdasarkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu 16 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan dua pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti berupa 36 kg sabu, 1 unit mobil dan 4 unit ponsel.

Rantau menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba yang memiliki jangkauan hingga lintas provinsi. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

"Setelah penangkapan, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tips Cegah Lingkungan dari Peredaran Narkoba

Agar masyarakat terhindar dari bahaya peredaran narkoba, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Jika Anda mencurigai aktivitas tidak wajar di lingkungan tempat tinggal (misalnya sering keluar-masuk tamu tidak dikenal), segera laporkan ke RT atau pihak berwenang.

Waspada Terhadap Kos-Kosan

Pemilik kos harus lebih selektif dalam menerima penyewa. Verifikasi identitas dan pantau aktivitas penyewa secara rutin.

Edukasi Keluarga dan Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini