Pembunuhan Mahasiswa di Aceh Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Suhardiman
Rabu, 16 Juli 2025 | 19:19 WIB
Pembunuhan Mahasiswa di Aceh Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. [Suara.com/ChatGPT]

SuaraSumut.id - Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 16 Juli 2025

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Zulfurqan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia terbukti menghilangkan nyawa korban, Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, dalam sebuah insiden tragis yang terjadi pada 19 Oktober 2024.

"Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim Azhari, melansir Antara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban. Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Sebelumnya, terdakwa berniat mengambil telepon genggam korban, kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa dam menuntut terdakwa dengan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada bukti dan fakta di persidangan terdakwa mempersiapkan pembunuhan tersebut.

"Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi," ujarnya.

Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan hanya melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.

Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.

"Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zulfurqan dengan hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini