Berikut rincian gaji, tunjangan, pangkat, dan tugas Komcad SPPI 2025 berdasarkan regulasi terbaru:
Komcad SPPI diangkat sebagai ASN PPPK di Badan Gizi Nasional (BGN), dengan penghasilan berdasarkan golongan ASN PPPK sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Tunjangan
Selain gaji, Komcad SPPI memperoleh tunjangan sesuai Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2019 yang mencakup tunjangan operasional, uang saku saat pelatihan, tunjangan kesehatan, jaminan kerja, dan jaminan kematian.
Pangkat
Kepangkatan Komcad ditentukan oleh ijazah yang digunakan saat pendaftaran dan diatur oleh Permenhan No. 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2.
Pangkat ini setara dengan golongan ASN yang diterima dan menunjukkan posisi dalam struktur organisasi Badan Gizi Nasional. Komcad bukan prajurit aktif TNI tapi komponen cadangan yang bisa dipanggil saat darurat.