58 WNA Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

WNA yang dideportasi karena berasal dari Malaysia, India, Belanda dan Pakistan.

Suhardiman
Kamis, 24 Juli 2025 | 17:26 WIB
58 WNA Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraSumut.id - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 58 warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan.

WNA yang dideportasi karena berasal dari Malaysia, India, Belanda dan Pakistan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan Uray Avian.

"Mereka merupakan pelanggaran menyalahi izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay," katanya melansir Antara, Kamis 24 Juli 2025.

Sanksi deportasi yang diberikan itu berasal dari latar belakang profesi, yaitu mahasiswa maupun kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja di perusahaan tersebut.

"Mereka yang kami deportasi tentunya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," kata dia.

Seperti dilakukan pemeriksaan saat operasi razia, maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktifitas keberadaan warga asing tersebut.

"Seluruh pelanggaran itu telah dilakukan deportasi sepanjang termin enam bulan dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami dalam aktif melakukan pemantauan aktifitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," ucapnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.

"Kami mengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini