Dana Otsus Aceh Tahap 2 Cair Rp 1,5 Triliun, Cuma untuk Pemprov

Hal ini dikarenakan 23 kabupaten/kota se Aceh belum memenuhi pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Suhardiman
Kamis, 31 Juli 2025 | 17:06 WIB
Dana Otsus Aceh Tahap 2 Cair Rp 1,5 Triliun, Cuma untuk Pemprov
Ilustrasi Uang. [Unsplash]

SuaraSumut.id - Pemerintah pusat mencairkan dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahap kedua tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun ke rekening umum kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra.

"Alhamdulillah dana otsus tahap dua cair hari ini sebesar Rp1,5 triliun, sudah masuk ke RKUD," katanya melansir Antara, Kamis 31 Juli 2025.

Dana otsus tersebut seluruhnya diperuntukkan ke pemerintah provinsi. Sedangkan jatah kabupaten/kota sekitar Rp 438 miliar lagi belum ditransfer pusat.

Hal ini dikarenakan 23 kabupaten/kota se Aceh belum memenuhi pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah hanya Kota Banda Aceh," ujarnya.

Mulai 2025 ini, kata Reza, pengusulan pencairan dana otsus Aceh tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota memenuhi persyaratan.

"Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan," ujarnya.

Pencairan dana otsus tahap kedua ini diusulkan sejak 30 Juni 2025 atau setelah memenuhi persyaratannya. Seperti penyampaian syarat salur, laporan realisasi dan kinerja yang meliputi realisasi penyerapan minimal 50 persen, capaian kinerja/output minimal 15 persen, dan realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

"Keseluruhan, proses pencairan dana otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan," jelasnya.

Dirinya mengakui bahwa pencairan dana otsus Aceh tahap kedua ini memang mengalami sedikit keterlambatan, seharusnya pada Juni 2025.

"Ini terjadi imbas dari keterlambatan pencairan tahap pertama yang seharusnya pada April, tetapi bergeser ke bulan Mei 2025," kata Reza Saputra.

Sebagai informasi, total jatah dana otsus Aceh untuk 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, diperuntukkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Selebihnya, di pemerintahan provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini