Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP

Berkat transformasi digital layanan publik, kini aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya melalui ponsel.

Suhardiman
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:31 WIB
Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP
BPJS Kesehatan. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu lagi repot mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan hanya untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah tidak aktif.

Berkat transformasi digital layanan publik, kini aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya melalui ponsel.

Lewat fitur digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, dan call center 165, Anda bisa memulihkan status kepesertaannya secara cepat dan efisien dari mana saja, tanpa harus meninggalkan rumah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjangkau peserta lebih luas, terutama di era digital yang menuntut kemudahan dan kecepatan.

Mengapa Kartu BPJS Bisa Nonaktif?

Berdasarkan keterangan resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa penyebab umum kartu JKN-KIS menjadi tidak aktif:

- Tunggakan iuran selama satu bulan atau lebih, terutama untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

- Perubahan status kepesertaan, seperti dari pekerja perusahaan ke peserta mandiri, tanpa pembaruan data.

- Data NIK yang belum terverifikasi dengan Dukcapil.

- Peserta anak yang sudah melebihi usia tanggungan (biasanya di atas 21 tahun dan belum kuliah).

- Saat status nonaktif, peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Karena itu, penting untuk segera melakukan aktivasi ulang agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.

Cara Aktivasi Kartu BPJS Lewat HP

Berikut beberapa metode digital yang bisa dimanfaatkan peserta untuk reaktivasi kartu:

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi “Mobile JKN” di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK atau nomor peserta BPJS.
  • Masuk ke menu Kepesertaan, lalu pilih “Aktivasi Ulang”.
  • Cek status kartu dan jumlah tunggakan (jika ada).
  • Lakukan pembayaran iuran melalui kanal resmi seperti virtual account bank, Tokopedia, atau GoPay.
  • Setelah pembayaran diverifikasi, status akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA

  • Simpan nomor resmi PANDAWA wilayah Anda, seperti: 0811-8750-400.
  • Kirim pesan “Aktivasi Kartu BPJS” ke nomor tersebut.
  • Ikuti instruksi chatbot dan lengkapi formulir online.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti bayar.
  • Proses verifikasi berlangsung selama 1–3 hari kerja.

3. Hubungi Call Center 165

  • Hubungi 165 atau 1500-400 dari ponsel Anda.
  • Petugas akan membantu mengecek status, memandu aktivasi, serta memberi informasi jumlah tunggakan.
  • Setelah pembayaran lunas, kartu akan aktif dalam waktu 24 jam.

Alternatif: Aktivasi Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Meski layanan daring tersedia, peserta tetap bisa melakukan aktivasi langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan. Dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu JKN-KIS
  • Bukti pembayaran iuran (jika diperlukan)
  • Petugas akan membantu proses aktivasi secara manual di tempat.

Tips Agar Kartu BPJS Tetap Aktif

Agar tidak perlu repot aktivasi ulang di kemudian hari, berikut tips sederhana yang bisa dilakukan:

  • Bayar iuran tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Aktifkan fitur autodebet dari rekening bank atau dompet digital.
  • Perbarui data kepesertaan jika ada perubahan status pekerjaan atau alamat.
  • Rutin cek status kartu melalui aplikasi Mobile JKN.

Transformasi digital BPJS Kesehatan terbukti memberikan kemudahan nyata bagi peserta. Aktivasi kartu yang dulunya harus dilakukan langsung di kantor kini bisa diakses secara digital dalam hitungan menit.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melunasi kewajiban iuran, peserta bisa kembali menikmati manfaat layanan kesehatan yang dijamin negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini