SuaraSumut.id - Polda Sumut menggerebek rumah penyimpanan narkoba jaringan internasional di Kota Medan. Dalam penggerebekan itu, empat orang pelaku ditangkap.
Adapun tiga pelaku utama yang ditangkap adalah RR (32), FM (42) dan IS (45). Sementara FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penggerebekan dilakukan di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa 29 Juli 2025.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba," kata Calvijn, kemarin.
Petugas lalu menyelidikan informasi itu, dan menggerebek rumah tersebut serta mengamankan sejumlah narkoba, yaitu 26 kg sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650 butir dengan berbagai merek.
"150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin," kata Calvijn, kemarin.
Dari pemeriksaan, kata Calvijn, pelaku utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand.
"Saat ini identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Calvijn menyebut para pelaku memiliki peran berbeda. RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku," katanya.