Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP, Ini Perkaranya

DKPP menilai Sartua terbukti mentrasfer sejumlah uang kepada tiga Ketua Panwaslu kecamatan untuk memasang APK milik Ewdin.

Suhardiman
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP, Ini Perkaranya
Ilustrasi - Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP [dok. DKPP]

SuaraSumut.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Ia dinilai terbukti memerintahkan sejumlah ketua panwaslu kecamatan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI dari Partai NasDem asal Dapil Sumut 1, Ewdin Pamimpin Situmorang.

Kasus ini diadukan oleh M Yahya Saragih, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Banguj Purba. Nomor perkara itu adalah: 240-PKE-DKPP/X/2024.

Sanksi pemberhentian tetap itu dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin 4 Agustus 2025.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy, melansir situs DKPP, Rabu 6 Agustus 2025.

DKPP menilai Sartua terbukti mentrasfer sejumlah uang kepada tiga Ketua Panwaslu kecamatan untuk memasang APK milik Ewdin.

Ketiga Ketua Panwaslu itu adalah Yahya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, Nova Nursyah sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit, dan Lukas Lyeo Sibero sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu 2024.

Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu.

"Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang," ujar anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dengan demikian, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini