SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dewi Erlinda alias Linda (48) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, didakwa menerima uang hasil penjualan narkoba.
Hal itu dikatakan oleh aksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 7 Agustus 2025.
"Terdakwa mengetahui uang yang diterimanya adalah uang dari penjualan narkotika," katanya melansir Antara.
Erning ditangkap petugas BNNP Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Sabtu (8/2) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kasus ini bermula pada hari Jumat (7/2), petugas BNNP Sumut melakukan under cover buy di Jalan Lintas Sumut Terminal Bus Lama di Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Sekira pukul 18.30 WIB, lanjut JPU, datang seorang bernama Gilang Hidayat alias Gilang (dilakukan penuntutan terpisah) membawa bungkusan ke Terminal Bus Lama Tebing Tinggi.
"Kemudian petugas BNNP Sumut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 90 butir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata JPU, Gilang mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Wima Nutria alias Wima alias Botak (berkas terpisah).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Wima dan Habib (berkas terpisah) selaku orang yang menjual sabu-sabu seberat 2,54 gram kepada Wima.
"Setelah ditangkap Wima dan Habib mengaku uang hasil penjualan narkoba diserahkan kepada terdakwa Dewi Erlinda alias Linda," tutur JPU Erning.
Keesokan harinya, pada hari Sabtu (8/2), di Jalan Yos Sudarso, Gang Apel, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terdakwa Dewi ditangkap oleh petugas BNNP Sumut.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp30 juta, dan buku tabungan serta tiga buah kartu ATM.
Kepada petugas, terdakwa Dewi mengetahui uang yang diterimanya adalah uang dari penjualan narkotika dari Wima dan Habib, yang merupakan orang suruhan suami terdakwa Dewi yang bernama Syafrizal Chaniago.
Dalam pengakuannya, Syafrizal Chaniago mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, selain itu juga hubungan terdakwa Wima adalah keponakan terdakwa Dewi dan Habib adalah adik ipar terdakwa Dewi.
“Terdakwa Dewi disuruh suaminya untuk menerima uang hasil penjualan narkotika. Sedangkan Habib dan Wima orang suruhan suami terdakwa Dewi untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujar JPU Erning.