SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, usai divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,59 miliar.
Proyek pengadaan yang berlangsung saat pandemi Covid-19 ini bersumber dari dana refocusing APBD Aceh tahun 2020. Dia dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Jumat (8/8/2025), setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan bahwa Rachmat Fitri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan dinyatakan layak untuk menjalani hukuman.
"Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI," kata Putra.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh bermula saat Dinas Pendidikan Aceh melakukan proyek pengadaan tempat cuci tangan untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangannya. Proyek tersebut dipecah menjadi 390 paket untuk menghindari proses tender dan melibatkan 219 perusahaan.
Namun, penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek, yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rachmat Fitri awalnya divonis satu tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, namun putusan tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Rachmat Fitri menjadi empat tahun penjara, mempertegas komitmen pemberantasan korupsi anggaran Covid-19. (Antara)