- Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar divonis satu tahun penjara karena melakukan korupsi dana SPPD fiktif sejak 2020.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa pada 22 Mei 2026.
- Kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp404 juta lebih ke rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh.
SuaraSumut.id - Dua terdakwa korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar divonis masing-masing satu tahun penjara.
Kedua terdakwa adalah Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga 2025 dan Serta Jony Marwan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2021 hingga 2025.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Terdakwa Zia Ul Azmi dan Jony Marwan hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis keduanya masing-masing membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama 50 hari kurungan.
Majelis hakim tidak memvonis kedua terdakwa dengan hukuman tambahan membayar kerugian negara. Kerugian negara dikonversi dengan uang yang sudah dikembalikan kedua terdakwa.
Terdakwa Zia Ul Azmi sudah mengembalikan uang Rp256,8 juta. Sedangkan terdakwa Jony Marwan juga sudah mengembalikan Rp145,6 juta dititipkan pada rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Hakim menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Tindak pidana tersebut berawal ketika terdakwa Zia Ul Azmi menjabat Sekretaris dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020.
Terdakwa dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan terdakwa Jony Marwan sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021.
Kedua terdakwa, mencantumkan nama mereka pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana dari anggaran SPPD.
Namun, SPPD tersebut tidak dilakukan kedua terdakwa atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merugikan keuangan negara dengan total Rp404 juta lebih.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan advokatnya serta jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.