- Muhammad Rizki dan istrinya asal Aceh menjadi korban perdagangan orang di Kamboja setelah dijanjikan bekerja di Malaysia.
- Korban disekap selama enam bulan tanpa menerima gaji sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan Haji Uma.
- Haji Uma melaporkan terdapat ribuan warga Indonesia di Kamboja yang terkendala masalah dokumen untuk proses pemulangan ke Tanah Air.
SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Muhammad Rizki (26) asal Blang Pulo, Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja bersama istrinya.
Sebelum dipulangkan, korban sempat terlantar selama enam bulan. Kasus ini bermula saat Rizki dan istrinya habis masa kerja di Batam, Kepulauan Riau.
Ia dihubungi seorang agen yang yang menawarkan kerja di Malaysia. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai tenaga pemasaran, sehingga korban tergiur.
Saat tiba di Malaysia, keduanya malah diberangkatkan ke Kamboja. Ponsel korban disita dan mereka kerja tidak digaji.
Baca Juga:Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
"Ditawarkan pekerjaannya sebagai marketing, tetapi itu hanya rekayasa dan modus para agen supaya korban mau berangkat. Awalnya dijanjikan ke Malaysia, tetapi kemudian dibawa ke Vietnam dan akhirnya ke Kamboja," kata Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma, melansir Antara, Senin, 6 Juli 2026.
Setelah mendapat laporan, Haji Uma membantu sebagian pemulangan dan sisanya ditanggung pihak keluarga. Biaya pemulangan korban disebut mencapai Rp 15 juta.
Rizki dan istrinya tiba di Indonesia pekan lalu. Saat ini korban sudah tiba di rumah orang tuanya di Desa Blang Pulo Kota Lhokseumawe.
Haji Uma mengungkapkan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu proses pemulangan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO.
"Berdasarkan laporan dari Duta Besar, saat ini sekitar 2.000 warga Indonesia berada di penampungan imigrasi di Kamboja. Kendala utama pemulangan adalah banyak yang memiliki dokumen tidak lengkap atau masa berlaku paspornya telah habis," ucapnya.
Baca Juga:Imigrasi Sumut Kedepankan Pencegahan TPPO dan Pengawasan Orang Asing
Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini terdapat lebih dari 48 ribu warga Indonesia berada di Kamboja. Sebagian diantaranya diduga bekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam.
Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara-negara yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan praktik TPPO, seperti Kamboja dan Laos.
Sebaiknya, jika ingin bekerja ke luar negeri, maka harus menempuh jalur resmi melalui instansi pemerintah.