SuaraSumut.id - Pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap pria yang dituduh mencuri ubi di Deli Serdang, Sumatera Utara, berencana bikin laporan balik ke pihak kepolisian.
Para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan HR berencana untuk membuat laporan kasus pencurian terhadap korban PA.
"Mereka tadi malam berencana untuk melaporkan klien kami atas kasus pencurian," kata Riki Irawan selaku kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Kamis 14 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan laporan terhadap korban terasa aneh. Sebab sesaat kejadian hingga berujung penganiayaan, para pelaku telah berdamai atas kasus pencurian ubi.
"Saat itu sudah damai, makanya aneh kalau mereka buat laporan kasus pencurian," ucap Riki.
Adanya upaya untuk melaporkan balik korban atas kasus pencurian, Riki melanjutkan, merupakan bentuk tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.
"Mereka menghambat mediasi, tidak ada itikad baik, begitu juga dengan oknum PNS-nya," ucapnya.
Namun demikian, Riki menyampaikan kalau laporan balik dari para tersangka ini belum dapat diterima pihak kepolisian.
"Belum diterima laporannya," imbuhnya.
Terkait dengan oknum Brimob Polda Sumut Bripka ER yang disebut hanya menempeleng korban, Riki menjelaskan kalau oknum polisi juga ikut melakukan penganiayaan.
"Si Brimob bukan hanya menampar itu, tapi menganiaya hingga bibir korban pecah dan berdarah. 2 gigi korban juga goyang dan hampir lepas," katanya.
Diketahui, dua pelaku pembakaran dan penodongan senjata api ke pria diduga pencuri ubi di ditangkap.
Kedua pelaku adalah warga sipil berinisial A dan oknum PNS berinisial HR.
"Sudah diamankan, ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis 14 Agustus 2025.
Ferry mengatakan A adalah pelaku penodongan senpi, sedangkan HR adalah pelaku pembakaran.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Medan Tembung.