Pembakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Mau Bikin Laporan Balik, Kuasa Hukum: Tidak Ada Itik Baik

Namun demikian, Riki menyampaikan kalau laporan balik dari para tersangka ini belum dapat diterima pihak kepolisian.

Suhardiman
Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Pembakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Mau Bikin Laporan Balik, Kuasa Hukum: Tidak Ada Itik Baik
Ilustrasi seorang pria dibakar. [Gemini Ai]

SuaraSumut.id - Pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap pria yang dituduh mencuri ubi di Deli Serdang, Sumatera Utara, berencana bikin laporan balik ke pihak kepolisian.

Para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan HR berencana untuk membuat laporan kasus pencurian terhadap korban PA.

"Mereka tadi malam berencana untuk melaporkan klien kami atas kasus pencurian," kata Riki Irawan selaku kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Kamis 14 Agustus 2025.

Dirinya mengatakan laporan terhadap korban terasa aneh. Sebab sesaat kejadian hingga berujung penganiayaan, para pelaku telah berdamai atas kasus pencurian ubi.

"Saat itu sudah damai, makanya aneh kalau mereka buat laporan kasus pencurian," ucap Riki.

Adanya upaya untuk melaporkan balik korban atas kasus pencurian, Riki melanjutkan, merupakan bentuk tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.

"Mereka menghambat mediasi, tidak ada itikad baik, begitu juga dengan oknum PNS-nya," ucapnya.

Namun demikian, Riki menyampaikan kalau laporan balik dari para tersangka ini belum dapat diterima pihak kepolisian.

"Belum diterima laporannya," imbuhnya.

Terkait dengan oknum Brimob Polda Sumut Bripka ER yang disebut hanya menempeleng korban, Riki menjelaskan kalau oknum polisi juga ikut melakukan penganiayaan.

"Si Brimob bukan hanya menampar itu, tapi menganiaya hingga bibir korban pecah dan berdarah. 2 gigi korban juga goyang dan hampir lepas," katanya.

Diketahui, dua pelaku pembakaran dan penodongan senjata api ke pria diduga pencuri ubi di ditangkap.

Kedua pelaku adalah warga sipil berinisial A dan oknum PNS berinisial HR.

"Sudah diamankan, ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis 14 Agustus 2025.

Ferry mengatakan A adalah pelaku penodongan senpi, sedangkan HR adalah pelaku pembakaran.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Medan Tembung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini