Dugaan Maladministrasi PPDB 12 Madrasah di Banda Aceh, Ombudsman Bongkar Pungutan Ilegal Rp11 Miliar

Ombudsman Aceh mengungkap temuan serius terkait pungutan ilegal dalam proses PPDB di 12 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Riki Chandra
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Dugaan Maladministrasi PPDB 12 Madrasah di Banda Aceh, Ombudsman Bongkar Pungutan Ilegal Rp11 Miliar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan serius terkait pungutan ilegal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 12 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Kota Banda Aceh.

Total nilai pungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, mengatakan praktik malaadministrasi ini sebagian besar terkait penjualan seragam dan buku kepada siswa baru.

Proses penetapan besaran pungutan pun disebut tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

"Kami menemukan pelanggaran atau malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah. Semua madrasah tersebut berada di Kota Banda Aceh, sebagian besar malaadministrasi terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menurut Dian, pungutan ini melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta petunjuk teknis PPDB di lingkungan madrasah. “Kami memperkirakan total uang yang dipungut mencapai Rp11 miliar,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta pengembalian seluruh pungutan yang sudah diambil dari orang tua siswa.

“Sebagian madrasah ada yang sudah mengembalikan pungutan, baik seluruhnya maupun sebagian,” kata Dian.

Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan dalam PPDB dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, serta menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.

"Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Pendidikan berkualitas adalah keistimewaan Aceh. Penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh mulia," tutur Dian Rubianty. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini