Dugaan Maladministrasi PPDB 12 Madrasah di Banda Aceh, Ombudsman Bongkar Pungutan Ilegal Rp11 Miliar

Ombudsman Aceh mengungkap temuan serius terkait pungutan ilegal dalam proses PPDB di 12 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Riki Chandra
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Dugaan Maladministrasi PPDB 12 Madrasah di Banda Aceh, Ombudsman Bongkar Pungutan Ilegal Rp11 Miliar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan serius terkait pungutan ilegal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 12 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Kota Banda Aceh.

Total nilai pungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, mengatakan praktik malaadministrasi ini sebagian besar terkait penjualan seragam dan buku kepada siswa baru.

Proses penetapan besaran pungutan pun disebut tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

"Kami menemukan pelanggaran atau malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah. Semua madrasah tersebut berada di Kota Banda Aceh, sebagian besar malaadministrasi terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menurut Dian, pungutan ini melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta petunjuk teknis PPDB di lingkungan madrasah. “Kami memperkirakan total uang yang dipungut mencapai Rp11 miliar,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta pengembalian seluruh pungutan yang sudah diambil dari orang tua siswa.

“Sebagian madrasah ada yang sudah mengembalikan pungutan, baik seluruhnya maupun sebagian,” kata Dian.

Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan dalam PPDB dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, serta menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.

"Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Pendidikan berkualitas adalah keistimewaan Aceh. Penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh mulia," tutur Dian Rubianty. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini