Tiga WNA Malaysia Dideportasi dari Sabang, Ini Perkaranya

Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata dan sosial budaya.

Suhardiman
Senin, 01 September 2025 | 11:57 WIB
Tiga WNA Malaysia Dideportasi dari Sabang, Ini Perkaranya
Ilustrasi deportasi. (Unsplash/Convertkit)

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Tiga WNA asal Malaysia berinisial CTY, LZX, dan WPH dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan pesawat Air Asia.

Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata dan sosial budaya.

Namun, alih-alih berlibur, mereka justru bekerja sebagai instruktur selam di kawasan wisata Sabang, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan deportasi diberikan karena mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Mereka berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki," katanya melansir Antara Senin, 1 September 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di Kota Sabang terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

"Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan Instansi terkait khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA yang profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini