SuaraSumut.id - Sebanyak 62 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek disita KPP Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP/WH Aceh Jaya.
Ribuan rokok ilegal itu disita dalam dari sejumlah toko dari pasar dalam operasi gabungan pada 8-9 September 2025.
“Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya," kata Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi, melansir Antara, Kamis 11 September 2025.
Operasi ini digelar menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus mengedukasi masyarakat atau pedagang tentang bahaya memperjualbelikan rokok ilegal.
"Rokok yang disita ini antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Petugas memberikan teguran agar tidak menjualnya kembali," ujarnya.
Pemeriksa KPP Bea Cukai Meulaboh, John WN menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita itu bakal dimusnahkan sesuai aturan.
"Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp 48 juta," katanya.
John mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Jika ada informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh," kata John.