Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daftar Provinsi dan Jadwalnya Cek di Sini!

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda yang menumpuk.

Suhardiman
Selasa, 16 September 2025 | 10:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daftar Provinsi dan Jadwalnya Cek di Sini!
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemutihan pajak kendaraan  berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran
  • Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025
  • Wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun terbebas dari denda dan beban tambahan 

SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 hadir di berbagai provinsi Indonesia. Simak jadwal, syarat, manfaat, dan daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta BBNKB terbaru.

Apakah Anda masih menunggak pajak kendaraan bermotor? Kabar baiknya, banyak pemerintah daerah kini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda yang menumpuk.

Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas atau sedang menata keuangan, pemutihan pajak ini bisa menjadi momen penting untuk mengurus legalitas kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Melalui program ini, wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun terbebas dari denda dan beban tambahan.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

- Meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak.

- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar lebih disiplin ke depannya.

- Menertibkan administrasi kendaraan bermotor agar lebih terdata dengan baik.

- Memberikan insentif tambahan berupa diskon atau pembebasan biaya tertentu.

Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban registrasi kendaraan.

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Setiap daerah memiliki jadwal dan aturan berbeda. Berikut daftar lengkap provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga September–Desember 2025:

1. Jawa Barat

  • Berlaku hingga 30 September 2025
  • Bebas tunggakan pajak dua tahun
  • Bebas BBNKB II

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

  • Hingga 31 Oktober 2025
  • Bebas denda PKB, bebas BBNKB, bebas denda SWDKLLJ

3. Lampung

  • Hingga 31 Oktober 2025
  • Bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan masuk
  • Bebas denda dan tunggakan

4. Banten

  • Sampai 31 Oktober 2025
  • Bebas tunggakan pokok dan sanksi PKB tahun sebelumnya

5. Aceh

  • Berlaku hingga 31 Desember 2025
  • Bebas pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas

6. Kalimantan Utara (Kaltara)

  • Hingga 30 September 2025
  • Bebas denda administrasi dan SWDKLLJ
  • Diskon pokok pajak

7. Sumatera Barat (Sumbar)

  • Hingga 30 September 2025
  • Bebas tunggakan pokok, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan SWDKLLJ

8. Nusa Tenggara Barat (NTB)

  • Hingga 30 September 2025
  • Diskon 25% bagi wajib pajak tertib 4 tahun
  • Hapus tunggakan sebelum 2019
  • Bebas pajak mutasi masuk

9. Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Hingga 30 September 2025
  • Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
  • Hapus pajak progresif
  • Diskon 50% untuk tunggakan dan mutasi masuk

10. Jambi

  • Berlaku sepanjang September 2025

11. Bangka Belitung

  • Termasuk dalam program pemutihan pajak 2025

12. Sumatera Selatan

  • Berlaku dari 17 Agustus-17 Desember 2025

13. Sulawesi Tenggara

Program aktif selama September 2025

14. Sulawesi Selatan

  • Ada program pemutihan sepanjang September 2025

15. Kalimantan Tengah

  • Hingga 23 September 2025
  • Hanya bayar pajak tahun berjalan
  • Bebas denda dan tunggakan

16. Kepulauan Riau (Kepri)

  • Sampai 15 November 2025
  • Bebas sanksi administratif PKB dan denda SWDKLLJ

Manfaat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

- Menghemat biaya karena bebas denda hingga 100%.

- Kendaraan kembali legal, sah digunakan di jalan.

- Menghindari masalah hukum, misalnya saat razia polisi atau jual-beli kendaraan.

- Peluang mendapat diskon yang hanya tersedia di periode tertentu.

Tips Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

- Cek jadwal resmi di provinsi masing-masing melalui situs Bapenda.

- Siapkan dokumen lengkap, seperti STNK, KTP, dan BPKB.

- Bayar di awal periode agar terhindar dari antrean panjang menjelang akhir program.

- Gunakan layanan online jika tersedia di daerah Anda.

Apakah provinsi Anda termasuk yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025? Jangan lewatkan kesempatan ini. Cek jadwal resmi di Bapenda provinsi dan segera urus pajak kendaraan Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini