Sejumlah Politisi hingga Menteri Malaysia Jadi Korban Video Seks AI, Diperas Miliaran

korban menerima email berisi ancaman penyebaran video seks yang dibuat dengan AI.

Suhardiman
Rabu, 17 September 2025 | 11:47 WIB
Sejumlah Politisi hingga Menteri Malaysia Jadi Korban Video Seks AI, Diperas Miliaran
Ilustrasi AI (Pexels.com/Abet LIancer)
Baca 10 detik
  • Politisi dan menteri Malaysia disebut menjadi korban video seks palsu buatan AI
  • Pelaku meminta tebusan sebesar US$ 100.000 agar video itu tidak disebar
  • Email-email itu berisi kata-kata yang hampir identik

SuaraSumut.id - Sejumlah politisi dan menteri Malaysia disebut menjadi korban video seks palsu buatan AI. Setidaknya 10 politisi Malaysia, termasuk Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil jadi korban teror tersebut.

Melansir situs news staits times, Rabu 17 September 2025, korban menerima email berisi ancaman penyebaran video seks yang dibuat dengan AI.

Pelaku lalu meminta tebusan sebesar US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar agar video itu tidak disebar.

Fahmi mengatakan, anggota parlemen wilayah Pandan Datuk Seri Rafizi Ramli, anggota parlemen wilayah Subang Wong Chen, anggota parlemen wilayah Sungai Petani Taufiq Johari, dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli juga jadi target.

Kemudian, anggota dewan eksekutif Selangor Najwan Halimi dan Dr Fahmi Ngah, Senator Manolan Mohamad, dan Anggota DPRD Kulim Wong Chia Zen juga menerima ancaman tersebut.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Wakil Menteri Perkebunan dan Komoditas Datuk Chan Foong Hin juga diperas.

Email-email itu berisi kata-kata yang hampir identik, menyertakan tangkapan layar yang sama, dan diyakini dikirim dari alamat email yang sama.

"Pemerintah menanggapi insiden ini dengan serius, dan saya telah menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia untuk bekerja sama dengan polisi guna mengidentifikasi dan melacak para pelaku kejahatan yang mengirimkan email-email ancaman melalui Gmail," ujarnya.

Fahmi mengingatkan bahwa mengirimkan komunikasi yang menyinggung dengan maksud mengancam merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia, dapat dikenakan hukuman hingga RM 500.000, penjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Tindakan tersebut juga dapat diselidiki berdasarkan Pasal 503 KUHP, yang mengatur hukuman serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini