Brigadir IR Kini Menghilang Usai Jadi Tersangka Pencurian Uang Milik Pengedar Narkoba

IR sudah beberapa hari mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Suhardiman
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 22:47 WIB
Brigadir IR Kini Menghilang Usai Jadi Tersangka Pencurian Uang Milik Pengedar Narkoba
Ilustrasi ATM. [Ist]
Baca 10 detik
  • Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba AA.
  • IR mengambil uang dengan menarik tiga kali dari ATM milik AA setelah penangkapan.
  • Setelah ditetapkan tersangka, IR menghilang dan beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan.

SuaraSumut.id - Seorang polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Brigadir IR melakukan pencurian dan penggelapan uang. IR ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba berinisial AA.

Usai ditetapkan tersangka, Brigadir IR justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, mengatakan IR sudah beberapa hari mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.

"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak ditemukan," kata Ruslan kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.

Ruslan menjelaskan kronologi kejadian berawal saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Setelah penangkapan itu, AA diperiksa oleh IR. Saat itulah IR mengambil uang dari ATM milik AA.

"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR. Lalu, IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.

AA yang menyadari uangnya hilang di rekening, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan AA. Serangkapan penyelidikan dilakukan, hingga petugas menemukan Brigadir IR yang menarik uang itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ruslan, IR lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar (sudah tersangka)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini