Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025: Ini Persyaratan dan Cara Melamarnya

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Suhardiman
Senin, 06 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025: Ini Persyaratan dan Cara Melamarnya
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]
Baca 10 detik
  • Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025 diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
  • Peserta wajib memenuhi syarat seperti berusia 30–56 tahun, berpendidikan S-1, dan berpengalaman lima tahun di bidang hubungan industrial.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sschphi.kemnaker.go.id oleh organisasi pengusul resmi.

1. Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.

2. Organisasi Pengusul mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc PHI secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.

3. Pendaftaran dilakukan usai menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen di bawah ini:

  • Daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial apabila telah dilantik.
  • Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.
  • Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa Calon Hakim Ad-Hoc PHI tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan mencantumkan untuk keperluan mengikuti "Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI" dan menyebutkan tahun penyelenggaraan seleksi.
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan apabila telah dilantik menjadi Hakim Ad-Hoc PHI.
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang hubungan industrial paling sedikit 5 tahun terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, dengan latar belakang warna merah.
  • Pernyataan jaminan keabsahan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan.

Tips agar Lolos Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI

Persaingan dalam seleksi ini cukup ketat, jadi kamu perlu menyiapkan diri dengan matang. Berikut beberapa tipsnya:

- Pelajari dasar hukum ketenagakerjaan, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.

- Kuasai alur penyelesaian sengketa industrial agar lebih siap saat wawancara.

- Bangun portofolio pengalaman nyata di bidang hubungan industrial.

- Tunjukkan komitmen dan integritas tinggi, karena aspek moral dan etika menjadi penilaian utama.

- Latih kemampuan komunikasi hukum agar bisa menyampaikan argumen secara jelas dan logis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini