Penerimaan Pajak di Sumut Capai Rp 15,2 Triliun

Angka itu merupakan gabungan penerimaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumut II.

Suhardiman
Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Penerimaan Pajak di Sumut Capai Rp 15,2 Triliun
Ilustrasi Pajak. (Unsplash.com/Mintr)
Baca 10 detik
  • Penerimaan pajak di Sumatera Utara hingga September 2025 mencapai Rp 15,2 triliun.
  • Penerimaan terbesar berasal dari PPh nonmigas Rp 8,5 triliun dan PPN-PPnBM Rp 5,8 triliun.
  • Penerimaan cukai turun karena produksi dan permintaan hasil tembakau menurun.

SuaraSumut.id - Penerimaan pajak di Sumatera Utara (Sumut), sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp 15,2 triliun.

Angka itu merupakan gabungan penerimaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumut II.

"Capaian itu didominasi dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 8,5 triliun serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 5,8 triliun," kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara Nofiansyah, melansir Antara, Kamis 30 Oktober 2025.

Selain penerimaan pajak, tercatat juga penerimaan di antaranya dari sektor kepabeanan dan cukai Sumut tercatat sebesar Rp 2,59 triliun.

Realisasi bea masuk mencapai Rp 576,10 miliar, dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula.

Penerimaan bea keluar mencapai Rp 1,61 triliun. Tingginya penerimaan bea keluar yang utama disumbang dari ekspor produk sawit Rp 1,61 triliun.

Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada September 2025 yang mencapai 954,71 dolar AS per metrik ton lebih tinggi dari September 2024.

Meski terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan September 2025 sebesar 15 persen dibandingkan Agustus.

Hingga September 2025, penerimaan cukai mencapai Rp 409,20 miliar. Capaian itu masih rendah disebabkan oleh menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sebesar 35 persen akibat turunnya produksi dan permintaan pasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini