- WNA asal Maladewa berinisial AS dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIb Sabang.
- AS terbang ke Maladewa melalui Kuala Lumpur pada 30 Oktober 2025.
- AS masuk daftar penangkalan dan tidak boleh kembali ke Indonesia untuk sementara waktu.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIb Sabang.
AS dideportasi pada Kamis, 30 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Batik Air pukul 17.45 WIB menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Maladewa.
"Sebelumnya, AS dikenakan projustitia dikarenakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, Minggu 2 November 2025.
Selain dideportasi, nama AS juga dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan, sehingga ia tidak dapat masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Sabang untuk memantau keberadaan dan kegiatan WNA.
Dia berharap masyarakat dapat terlibat dalam mendukung tugas keimigrasian, khususnya guna mendeteksi keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya WNA yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar," katanya.