- Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.
- Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
- Pemutihan mencakup penghapusan total tunggakan PKB, denda, serta pajak progresif.
SuaraSumut.id - Pemprov Aceh kembali memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 April 2026.
Hal memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani tunggakan lama maupun sanksi denda.
Dilihat dari akun Instagram @bpkaaceh, Minggu, 4 Januari 2026, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang," tulis dalam unggahan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tidak hanya sekadar menghapus denda. Terdapat tiga bentuk pembebasan utama yang memberikan manfaat bagi wajib pajak, yaitu:
- Seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan lama maupun kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
- Pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.