- Layanan perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, mengurangi antrean fisik.
- Pemohon wajib menyiapkan dokumen digital, termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi daring, sebelum memulai pendaftaran.
- Biaya resmi perpanjangan SIM tahun 2026 berbeda tergantung jenisnya, belum termasuk biaya tes serta pengiriman dokumen.
SuaraSumut.id - Mengantre panjang di kantor Satpas kini bukan lagi cerita wajib bagi pengendara. Namun kini proses perpanjangan SIM jauh lebih muda karena adanya layanan digital.
Digitalisasi layanan SIM bukan hanya mempersingkat waktu, tetapi juga mengurangi kepadatan di kantor pelayanan serta meningkatkan transparansi administrasi. Dengan memanfaatkan ponsel dan koneksi internet, proses perpanjangan kini bisa dilakukan dari mana saja selama masa berlaku SIM belum habis.
Mengapa Perpanjangan SIM Online Penting?
SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat memperpanjang meski hanya satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru, kecuali dalam kondisi force majeure. Artinya, memantau masa berlaku SIM menjadi hal krusial agar status berkendara tetap legal di jalan raya.
Melalui layanan online, risiko lupa atau terkendala antrean panjang bisa diminimalkan. Sistem juga memungkinkan pemohon memantau status perpanjangan secara real time langsung dari aplikasi.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam format digital. Seluruh berkas akan diunggah langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Foto E-KTP fisik
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto formal berlatar biru
Selain itu, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani secara daring, yang menjadi syarat utama perpanjangan SIM.
- Tes kesehatan: https://erikkes.id
- Tes psikologi: https://app.eppsi.id
Hasil tes akan otomatis terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas
Proses perpanjangan SIM online di tahun 2026 dirancang lebih sederhana dan ramah pengguna. Berikut alur lengkapnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store
- Registrasi menggunakan nomor ponsel aktif dan verifikasi OTP
- Buat PIN keamanan lalu lengkapi data diri (NIK, nama, email)
- Lakukan verifikasi E-KTP melalui fitur foto liveness
- Selesaikan tes kesehatan dan psikologi secara online
- Masuk menu SIM, pilih Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan dan pilih Satpas penerbit
- Tentukan metode pengambilan (dikirim via Pos Indonesia atau ambil sendiri)
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI
- Pantau status hingga SIM diterbitkan dan terdigitalisasi di aplikasi
- Jika memilih pengiriman, SIM baru akan langsung dikirim ke alamat rumah sesuai data yang diinput.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri. Berikut rincian biayanya:
- SIM A & SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Catatan: biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan ongkos kirim apabila memilih layanan pengantaran.
Transformasi digital perpanjangan SIM di tahun 2026 menjadi bukti nyata modernisasi layanan publik di Indonesia. Tanpa antre, tanpa ribet, dan lebih transparan, masyarakat kini dapat mengurus SIM dengan lebih efisien.