WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Identitas Palsu

Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.

Suhardiman
Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:22 WIB
WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Identitas Palsu
Ilustrasi palu hakim. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
  • Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.

SuaraSumut.id - Seorang warga negara India Sukhchain Singh alias Soni Multipani dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani dengan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan, melansir Antara, Jumat, 23 Januari 2026.

Selain hukuman penjara, Sukhchain juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.

Rizqi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, terdakwa memohon maaf dan meminta agar dipulangkan ke negaranya.

"Saya minta maaf dan ingin kembali ke India," ujar terdakwa.

Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan deportasi.

“Hukuman harus dijalani terlebih dahulu, setelah itu baru dapat dideportasi,” ujar Pinta Uli.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," kata Pinta.

JPU Rizqi dalam surat dakwaan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas.

"Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan kemudian melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan menemukan terdakwa di lokasi tersebut," kata dia.

Saat pemeriksaan, lanjut JPU, terdakwa mengakui sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya diperkuat dengan surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate yang masa berlakunya telah habis sejak 2015.

Terdakwa juga mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa visa dan izin tinggal.

Namun, saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini