- Aparat menggerebek markas ormas di Medan Sunggal pada Rabu, 28 Januari 2026, karena diduga dijadikan arena judi mesin.
- Polisi menangkap empat orang termasuk bandar dan pemain, sementara dua pengelola utama masih buron.
- Praktik judi yang dikelola pasangan suami istri ini menghasilkan keuntungan harian lebih dari satu juta rupiah selama tiga bulan.
SuaraSumut.id - Markas salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Medan Sunggal, mendadak jadi sorotan setelah digerebek aparat kepolisian pada Rabu, 28 Januari 2026. Markas ormas itu diduga disalahgunakan sebagai arena perjudian mesin tembak ikan dan dingdong.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang dari dalam lokasi, yaitu MH (19) sebagai bandar atau operator mesin, TH (29) penjaga pintu, serta HS (29) dan A (57) yang berperan sebagai pemain.
Namun, pasangan suami istri yang disebut sebagai otak sekaligus pengelola utama praktik judi itu berhasil meloloskan diri dan kini berstatus buronan.
Ironisnya, lokasi perjudian tersebut diketahui merupakan kantor ormas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial FS dan EH.
FS diketahui sebagai pemilik lokasi perjudian sekaligus menjabat sebagai ketua salah satu ormas di Kecamatan Medan Sunggal. Sementara itu, sang istri, EH, disebut berperan aktif mengelola operasional perjudian yang telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pembagian peran pasangan suami istri tersebut dalam bisnis ilegal yang dijalankan dari kantor ormas itu.
“FS yang merupakan ketua ormas merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil judi," kata Calvijn kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026 kemarin.
Dalam praktik sehari-hari, EH disebut mengendalikan penuh jalannya aktivitas perjudian. Mulai dari perekrutan pekerja, pengoperasian mesin, hingga pengumpulan uang dari para pemain.
“EH inilah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, dananya masuk langsung ke rekening atas nama EH,” ujarnya.
Dari aktivitas ilegal yang beroperasi di kantor ormas itu, pasangan tersebut diduga meraup keuntungan cukup besar setiap harinya.
“Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” katanya.
Kontributor : M. Aribowo