Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YMP dan SB, berikut barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.

Suhardiman
Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:39 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan 95 kg sabu di Tanjung Balai-Medan. [Suara.com/ M. Aribowo]
Baca 10 detik
  • Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan total 95 kg sabu dari lokasi terpisah di Asahan, Tanjung Balai, dan Medan.
  • Kasus pertama melibatkan 80 kg sabu dan 50.000 ekstasi yang akan dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka.
  • Pengungkapan kedua mengungkap 15 kg sabu melalui modus *ship-to-ship* di perairan Tanjung Balai, melibatkan dugaan perompakan laut.

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 95 kg sabu dari lokasi terpisah di Asahan, Tanjung Balai dan Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan pengungkapan kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Asahan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YMP dan SB, berikut barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.

“Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Asahan. Tersangka YMP mengendarai mobil yang di dalamnya berisi 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Tersangka SB adalah temannya. Awalnya, mereka berdua tidak saling kenal,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.

Calvijn menjelaskan bahwa YMP mendapatkan perintah langsung dari seorang daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan seorang perempuan untuk menjemput narkoba tersebut di Tanjung Balai.

“Tersangka YMP diperintahkan oleh DPO, perempuan, DPO perempuan, untuk menjemput narkoba yang dimaksud di Tanjung Balai. Syaratnya adalah para tersangka ini berasal dari Jambi, mengambil barang di Tanjung Balai, dan akan mengantar narkoba tersebut ke Jakarta,” ungkapnya.

Menurutnya, proses pengiriman itu dirancang dengan ketat. Para tersangka harus menempuh perjalanan panjang lintas provinsi dengan waktu yang sudah ditentukan.

Selama perjalanan, posisi para tersangka harus selalu terpantau oleh pengendali jaringan melalui aplikasi tersebut.

Ia menambahkan, apabila perjalanan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka jaringan akan menganggap terjadi kegagalan atau masalah di lapangan.

“Lebih dari dua hari 2 malam, berarti sudah gagal, atau berarti sudah terjadi sesuatu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengungkap iming-iming bayaran fantastis yang dijanjikan kepada para tersangka untuk mengantar barang haram tersebut hingga ke Jakarta.

“Masing-masing sopir setidaknya dijanjikan 280 juta untuk pengantaran tersebut, dan untuk tersangka SB 100 juta,” ucapnya.

Transaksi Ship to Ship, Perompak Laut Terlibat

Lanjut Calvin menyampaikan pihaknya juga mengungkap peredaran 15 kilogram sabu yang dilakukan dengan pola ship-to-ship di perairan Tanjung Balai.

Dalam kasus ini, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap 5 orang tersangka yakni MR, ZS, MF, MH dan HP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini