- Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C pada 2–8 Maret 2026.
- Layanan beroperasi harian pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di lima lokasi strategis berbeda di Kota Medan.
- Persyaratan meliputi fotokopi KTP, SIM lama aktif, surat sehat, dan tes psikologi untuk perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• SIM lama (masih aktif)
• Surat Keterangan Sehat
• Surat Tes Psikologi
Catatan penting: Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor SATPAS.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Cepat
• Datang sebelum pukul 09.00 WIB
• Pastikan semua dokumen sudah difotokopi
• Gunakan pakaian rapi untuk sesi foto
• Periksa kembali masa berlaku SIM sebelum datang
Demikian informasi terbaru mengenai SIM keliling Medan, Semoga bermanfaat.