- Polda Sumut membongkar sindikat judi daring di apartemen Jalan Palang Medan, menangkap total 19 tersangka pada Kamis, 26 Maret 2026.
- Sindikat ini mempromosikan permainannya secara aktif menggunakan platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menarik pemain baru.
- Pengungkapan dilakukan di beberapa kamar apartemen, dengan dua tersangka utama berinisial TL dan BH sebagai pemimpin operasional dan perekrut.
SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik judi online dari sebuah apartemen di Jalan Palang Medan, Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap 19 orang ditangkap dari lokasi.
“Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Dirresiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono kepada wartawan, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Bayu mengatakan bahwa aktivitas judi online cukup tertutup. Polisi mencium lokasi judi online yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun tersebut.
Petugas menggeledah beberapa kamar di apartemen yang sama. Di Kamar 705, petugas mengamankan delapan orang tersangka, salah satunya TL yang memiliki perang paling dominan.
“TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leadernya adalah saudara TL,” ujarnya.
Sementara di kamar 601 dan kamar 1005, petugas mengamankan 11 orang tersangka. Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.
“Dari dua TKP ini, leadernya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” ucap Bayu.
Promosi Permainan Judi Online Lewat WhatsApp hingga Instagram
Bayu menjelaskan bahwa pelaku membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.
“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” jelas Bayu.
Selain itu, para pelaku juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Menurut Bayu, konten yang disebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.
“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.
Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.
Pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.
“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” katanya.