Baca 10 detik
- Polda Sumut membongkar sindikat judi daring di apartemen Jalan Palang Medan, menangkap total 19 tersangka pada Kamis, 26 Maret 2026.
- Sindikat ini mempromosikan permainannya secara aktif menggunakan platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menarik pemain baru.
- Pengungkapan dilakukan di beberapa kamar apartemen, dengan dua tersangka utama berinisial TL dan BH sebagai pemimpin operasional dan perekrut.
Kontributor : M. Aribowo