- Enam warga Pakistan dideportasi dari Banda Aceh karena melanggar izin tinggal terbatas yang diperoleh melalui data tidak benar.
- Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Kualanamu pada 27 hingga 29 Maret 2026 menuju Lahore, Pakistan.
- Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut operasi intelijen Imigrasi Banda Aceh pada Februari 2026.
SuaraSumut.id - Enam orang warga negara Pakistan dideportasi karena melanggar izin tinggal di wilayah Republik Indonesia. Keenamnya berinisial MY, SY, SB, MNJ, MRL, dan MGR. Seluruhnya merupakan satu keluarga yang sebelumnya tinggal di wilayah Banda Aceh, Aceh.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang mengatakan, pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Kualanamu ke Kuala Lumpur dan selanjutnya ke Lahore di Pakistan.
"Pendeportasian dilakukan beberapa hari sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3)," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Rudianto Girsang menyebutkan pendeportasian merupakan pelaksanaan terhadap tindakan administratif keimigrasian (TAK). Deportasi merupakan tindak lanjut operasi intelijen Keimigrasian pada 26 dan 27 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.
Pada saat itu, kata Rudianto Girsang, tim intelijen Imigrasi Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal yang dilakukan MY beserta keluarganya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY beserta keluarganya diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS, dengan MY sebagai investor. Sementara, anggota keluarga lainnya menggunakan skema penyatuan keluarga," katanya.
Namun demikian, kata Rudianto Girsang, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan temuan tersebut, izin tinggal MY dan keluarga dibatalkan sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, terhadap MY dan keluarga dikenakan TAK berupa deportasi serta penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian," katanya.