Pembunuh IRT di Tebing Tinggi Ditangkap, Motifnya Tersinggung Postingan di Facebook

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dengan postingan di Facebook korban.

Suhardiman
Kamis, 16 April 2026 | 11:19 WIB
Pembunuh IRT di Tebing Tinggi Ditangkap, Motifnya Tersinggung Postingan di Facebook
Ilustrasi pelaku pembunuhan IRT di Tebing Tinggi Ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pria berinisial RP di Batu Bara atas pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Tebing Tinggi.
  • Pelaku melakukan penikaman menggunakan pisau sangkur pada 14 April 2026 karena tersinggung dengan unggahan korban di Facebook.
  • Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Nita Rika Irawan Gultom (43) yang jenazahnya ditemukan di rumah di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial RP (29) adalah tetangga korban. Ia merupakan warga Jalan Kutilang BTN Perumahan Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono mengatakan pelaku ditangkap di rumah keluarganya Sei Suka, Batu Bara, pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 17:00 WIB.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, melansir Antara, Kamis, 16 April 2026.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Korban ditemukan tewas setelah mengalami luka tikaman.

Saat diinterogasi, kata Mulyono, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dengan postingan di Facebook korban.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban. Barang bukti sangkur di temukan di Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini