- Pemerintah Kabupaten Tapteng dan WALHI menggelar workshop di Pandan pada 12 Mei 2026 untuk mengevaluasi dampak bencana ekologis.
- Bencana alam akhir 2025 di Tapanuli berdampak pada 61 ribu hektare lahan serta menyebabkan ratusan korban jiwa meninggal dunia.
- WALHI menolak izin tambang dan perkebunan yang merusak lingkungan serta mendorong konsep pembangunan agroforestry untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
“Pasca banjir kemarin ada 60.000 hektar, hampir 61.000 hektar, yang terdampak di Tapanuli Tengah dan di Tapanuli pada umumnya, tiga kabupaten ini, dan ada 253 nyawa yang melayang akibat bencana kemarin di bulan di tahun lalu,” ujarnya.
Dana juga mengungkapkan data deforestasi di kawasan Tapanuli dalam dua dekade terakhir menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Hansen, kata dia, sejak 2001 hingga 2020 terjadi kehilangan tutupan hutan mencapai sekitar 16 ribu hektare, dengan puncak deforestasi terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
“(Data dari Hansen) dari 2001 sampai 2020 itu ada 16.000 hektar deforestasi dan puncak deforestasi itu ada di tahun 2016-2020,” katanya.
Ia menilai kondisi geografis Tapanuli Tengah yang didominasi wilayah curam dan sangat curam membuat daerah tersebut sangat rentan terhadap bencana ekologis apabila eksploitasi ruang terus dilakukan tanpa kontrol ketat.
“Nah, ini yang menarik di Tapanuli Tengah, Bapak, Ibu. Luas kita di Tapanuli Tengah itu ternyata 34,58 persennya itu kondisinya curam dan curam sekali,” ungkap Dana.
Di sisi lain, ia menyoroti maraknya izin usaha yang disebutnya “rakus ruang”, mulai dari perkebunan hingga pertambangan, yang dinilai semakin menekan kawasan hutan dan wilayah lindung di Tapanuli Tengah.
Tolak Izin Tambang-Perkebunan Perusak Lingkungan
Menurut Dana, WALHI menolak pengaktifan kembali izin tambang maupun perkebunan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
“Yang menjadi tuntutan kita pertama, kita menolak pengaktifan kembali kalau misalnya tambang atau perkebunan. Selama dia tidak adil buat masyarakat dan tidak lestari untuk hutan, itu sebaiknya tidak dilanjutkan untuk mencegah bencana-bencana ekologis berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang hingga kini belum dicabut izinnya meski diduga telah membuka kawasan hutan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Yang kedua, ada beberapa perusahaan yang belum dicabut malah. Sampai hari ini enggak pernah dicabut. Padahal itu, ada yang tidak punya HGU, tapi sudah buka hutan,” katanya lagi.
Dana menambahkan, masyarakat lokal sejatinya telah memiliki pengetahuan turun-temurun dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup. Karena itu, pelibatan masyarakat dinilai jauh lebih efektif dibanding pemberian izin skala besar kepada korporasi.
“Jadi saya pikir pelibatan masyarakat untuk menjaga hutan sebagai sumber ekonomi hasil hutan, bukan kayunya, itu lebih baik daripada perizinan. Jadi kita menyebutnya wilayah kelola rakyat. Masyarakat itu punya akses seperti perhutanan sosial dan hutan adat,” tutupnya.
Workshop ini turut menghadirkan para kepala desa dan lurah, khususnya dari wilayah yang masuk kategori zona merah rawan bencana. Mereka diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar di kawasan berisiko tinggi.