Baca 10 detik
- BNI berkomitmen membayar kerugian nasabah Koperasi Swadharma sebesar Rp472 juta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan pembayaran tertunda karena adanya dua penetapan hukum aktif yang menimbulkan ketidakpastian dasar eksekusi bagi pihak BNI.
- BNI menunggu putusan hakim pada persidangan lanjutan 8 Juni 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum untuk menyelesaikan perkara.
"Semoga saja di bulan Juni ini bisa ada percepatan sampai dengan keputusan sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Kontributor : M. Aribowo