- Pemkot Medan mengalokasikan dana APBD 2026 sebesar Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan melalui tender.
- Proyek rehabilitasi tersebut sebelumnya sempat batal dilaksanakan pada tahun 2025 akibat keterlambatan penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran daerah.
- LBH Medan mengkritik kebijakan ini karena dinilai tidak memprioritaskan kebutuhan dasar warga serta mempertanyakan urgensi penggunaan dana APBD.
SuaraSumut.id - Pemkot Medan mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar lebih untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Paket dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66841851 dijalankan dengan metode tender. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan.
"Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan," tertulis dalam nama paket di situs yang dilihat, Kamis, 18 Juni 2026.
Pagu anggaran senilai Rp 10.489.160.000 bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2026.
Baca Juga:Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG
Rencana Rehabilitasi Tahun Lalu Batal
Sebelumnya, rencana merehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan pada tahun 2025 batal dilakukan. Hal ini dikarenakan terlambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) P-APBD tahun anggaran 2025.
"Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan tata Ruang Kota Medan Tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang Tahun anggaran 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA. 2025," tertulis dalam situs SPSE Kota Medan.
Dalam keterangan tender, lelang ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.999.060.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.954.854.000.
Dikritik LBH Medan
Baca Juga:Truk TNI Dihadang Lewat Saat Mahasiswa di Medan Demo: Hanya Ojol yang Boleh Lewat
Pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan mendapat kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, alokasi dana rakyat untuk rehabilitas Polrestabes Medan merupakan kebijakan yang sangat keliru dan melukai hati rakyat. Bahkan salah dalam penentuan prioritas pembangunan daerah.
"Apalagi, di tengah kondisi Medan yang masih menghadapi persoalan mendesak seperti kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, buruknya sistem drainase, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta pelayanan publik dasar yang belum terpenuhi," katanya.
Kejanggalan dan Ketidaklogisan Pembiayaan
Irvan mengatakan bahwa kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait logika pembiayaan negara. Polri sendiri telah memiliki alokasi anggaran yang sangat besar melalui APBN/ masuk empat besar anggaran terbesar negara.
Berdasarkan data DIPA Tahun Anggaran 2026, total pagu anggaran nasional POLRI mencapai Rp145,65 Triliun. Dengan besarnya dukungan pembiayaan dari APBN tersebut, keterlibatan APBD Kota Medan dalam pembiayaan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas Polrestabes Medan patut dipertanyakan urgensinya, dasar hukum, serta rasionalitasnya.