- Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BD, KMH, dan IFK atas penganiayaan yang menewaskan Luis David Hutabarat di Labuhanbatu.
- Korban meninggal dunia akibat lemas karena tekanan di leher saat terjadi keributan di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara.
- Pihak kepolisian dan Subdenpom Rantauprapat tengah memproses hukum para tersangka atas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang terkait kasus meninggalnya Luis David Hutabarat di Kabupaten Labuhanbaru Utara, Sumatera Utara. Ketiganya berinisial BD, KMH, dan IFK ditetapkan menjadi tersangka.
Luis diketahui meninggal di area perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.
Penemuan jasad Luis sempat memancing kemarahan warga yang berujung dibakarnya rumah dan kantor di kompleks perkebunan sawit tersebut.
"BD terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, kemairn.
Baca Juga:Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
Wahyu mengatakan, saat itu korban bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi. Di situ korban dan rekannya berpapasan dengan sejumlah orang yang berusaha menghentikan mereka, hingga terjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan.
Menurut keterangan saksi, Luis sempat terlibat insiden dengan BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan yang membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru," ujarnya.
Selain menewaskan Luis, peristiwa itu juga membuat dua korban lainnya yaitu Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka akibat kejadian tersebut.
"Doni mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh. Sementara Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, dan sejumlah luka lecet," ungkapnya.
Baca Juga:Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Sementara itu, BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.
Tersangka BD Sudah Purnawirawan TNI
Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah resmi memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026.
Menurutnya, sejak Oktober 2025 yang bersangkutan telah bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara dan tidak lagi menjalankan tugas kedinasan militer.
"Dengan demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran," jelas Hanung.