- Green Justice Indonesia dan Bapperida Sumut mengadakan lokakarya tata kelola Kawasan Ekosistem Leuser pada 30 Juni 2026.
- Kegiatan ini melibatkan empat kabupaten di Sumut untuk menyinkronkan kebijakan pembangunan agar selaras dengan upaya konservasi.
- Tujuan utama lokakarya adalah melahirkan komitmen bersama dan kebijakan konkret untuk mengatasi ancaman kerusakan ekosistem Leuser.
SuaraSumut.id - Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang berlangsung di Aula Gedung Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Panut, lokakarya tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, terutama Bapperida sebagai leading sector perencanaan pembangunan.
"Kami mengharapkan partisipasi pemerintah daerah yang dikomandoi oleh Bappeda. Selain itu, kami juga mengundang Bappeda kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dari empat kabupaten yang memiliki kawasan Leuser," katanya.
Empat daerah yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut antara lain Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Dairi dan Karo. Menurutnya, seluruh instansi tersebut merupakan aktor penting dalam menentukan masa depan KEL melalui kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Panut menilai hingga kini masih terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan daerah dengan tujuan perlindungan KEL.
Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur jalan yang melintasi kawasan hutan tanpa mengacu pada kaidah pengelolaan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Ia menjelaskan, setiap pembangunan yang melintasi kawasan hutan seharusnya disertai langkah mitigasi, seperti perlindungan kawasan dari perambahan serta pembangunan koridor satwa agar habitat dan jalur pergerakan satwa liar tetap terjaga.
"Konsep kawasan strategis harus mampu mengakomodasi kebutuhan manusia, ekonomi, dan konservasi secara bersamaan dengan dampak yang serendah mungkin terhadap ekosistem," ujarnya.
Selain persoalan pembangunan, Panut juga menyoroti masih maraknya alih fungsi kawasan hutan, termasuk di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, terdapat lebih dari 1.000 hektare kawasan yang telah berubah menjadi perkebunan, padahal kawasan tersebut memiliki fungsi konservasi.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum membuat ancaman terhadap KEL terus meningkat, mulai dari hilangnya tutupan hutan, perambahan ilegal, hingga fragmentasi habitat yang berdampak pada menurunnya keanekaragaman hayati.
"Kawasan Leuser di Sumatera Utara saat ini menghadapi ancaman serius akibat kehilangan tutupan hutan dan kerusakan habitat. Sampai sekarang belum terlihat penanganan yang nyata dari pemerintah provinsi maupun negara," katanya.
Melalui lokakarya tersebut, Green Justice Indonesia mendorong lahirnya komitmen bersama serta kebijakan konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan di KEL, termasuk perubahan fungsi kawasan hutan, perambahan ilegal, dan kerusakan ekosistem.
Panut berharap pemerintah dapat mengoptimalkan berbagai skema yang telah tersedia, seperti program perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi, sebagai solusi untuk menjaga kelestarian KEL sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sumut, Dikky Anugrah, menegaskan Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga kawasan konservasi tersebut.