Pemkot Medan Bebaskan Denda PBB hingga Diskon 75 Persen, Berikut Cara Bayarnya

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan nominal yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

Suhardiman
Minggu, 05 Juli 2026 | 11:20 WIB
Pemkot Medan Bebaskan Denda PBB hingga Diskon 75 Persen, Berikut Cara Bayarnya
Ilustrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemkot Medan memberikan diskon PBB dan penghapusan denda selama periode 1 hingga 31 Juli 2026 mendatang.
  • Insentif berupa potongan pokok pajak hingga 75 persen diberikan untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2025.
  • Warga dapat membayar melalui bank, aplikasi marketplace, dompet digital, atau gerai retail menggunakan Nomor Objek Pajak.

SuaraSumut.id - Kabar baik bagi masyarakat Kota Medan. Pemkot Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati HUT Kota Medan ke-436.

Program yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2026 ini memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak yang mencapai 75 persen untuk tunggakan tahun tertentu.

"Dalam rangka HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda memberikan keringanan berupa potongan bebas denda PBB, potongan pokok pajak 75 persen untuk tahun Pajak 1994-2011 dan potongan pokok pajak 50 persen untuk tahun pajak 2012-2025 (untuk nilai pajak sampai dengan Rp2.000.000)," tulis dalam unggahan akun Instagram Bapenda Medan, dilihat suarasumut, Minggu, 5 Juli 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan nominal yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.

"Setiap pembayaran PBB yang Anda lakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan sejahtera," ujarnya.

Berikut cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

- Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, atau SPPT PBB

- Melakukan pembayaran melalui Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB

Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli,

Dompet Digital: OVO, DANA, LinkAja

Retail: Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia,

- Pembayaran dilakukan menyesuaikan metode yang dipilih yakni melalui M-Banking, teller retail, atau melalui ATM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini