Baca 10 detik
- Imigrasi Medan dan Polda Sumut membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus asmara di Kota Medan pada Juni 2026.
- Petugas mengamankan tujuh warga asing dan 31 warga Indonesia yang terlibat dalam manipulasi identitas untuk menipu korban pria Jepang.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal tujuh pelaku asing tersebut selama sepuluh tahun sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
Kontributor : M. Aribowo