- Imigrasi Medan dan Polda Sumut membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus asmara di Kota Medan pada Juni 2026.
- Petugas mengamankan tujuh warga asing dan 31 warga Indonesia yang terlibat dalam manipulasi identitas untuk menipu korban pria Jepang.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal tujuh pelaku asing tersebut selama sepuluh tahun sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan bersama Polda Sumut membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan ketujuh WNA yang diamankan, yaitu enam warga negara China, yakni ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, XH, dan seorang warga negara Vietnam berinisial MTTT.
Parlindungan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 23 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung.
"Petugas mengamankan 1 WN RRT yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dari lokasi petugas mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
"Petugas menyita barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads.
Hal ini dilakukan untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
"Para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA itu.
Pihaknya juga mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," katanya.