- Kanwil Imigrasi Sumatera Utara memusnahkan 3.579 blangko paspor usang di halaman kantor wilayah pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Pemusnahan dilakukan secara ketat melalui verifikasi fisik untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjamin integritas dokumen perjalanan negara.
- Kegiatan ini disaksikan perwakilan Direktorat Intelijen Imigrasi demi memastikan akuntabilitas prosedur sesuai standar operasional yang telah ditetapkan instansi.
SuaraSumut.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melakukan langkah preventif guna menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Pada Jumat (3/7/2026), instansi tersebut secara resmi melaksanakan pemusnahan ribuan blangko paspor biasa yang telah dinyatakan usang atau tidak laik guna.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut ini melibatkan verifikasi administrasi dan fisik yang ketat. Adapun rincian dokumen yang dimusnahkan meliputi:
Baca Juga:Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
- 3.357 blangko paspor biasa 48 halaman.
- 222 blangko paspor biasa 24 halaman.
- Total Keseluruhan: 3.579 blangko paspor usang.
Seluruh dokumen tersebut dihancurkan dengan metode khusus yang menjamin bahwa sisa-sisa materialnya tidak dapat direkonstruksi atau digunakan kembali dalam bentuk apa pun.
![Proses pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut [SuaraSumut/HO/Imigrasi Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/03/49848-proses-pemusnahan.jpg)
Sebagai bentuk transparansi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Direktorat Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pencatatan nomor seri hingga eksekusi pemusnahan, terdokumentasi secara akurat dan akuntabel.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Kanwil Imigrasi Sumut, Arauna Giovanni, menekankan pentingnya kecermatan dalam pengelolaan siklus hidup dokumen negara.
“Pengelolaan dokumen negara harus dilakukan secara cermat, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahannya. Melalui proses ini, kami memastikan tidak ada blangko paspor usang yang berpotensi disalahgunakan, sehingga keamanan identitas nasional tetap terjaga,” ujar Arauna.
Baca Juga:Sinergi Imigrasi-ITB Inisiasi 'Pagar Digital' Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Secara terpisah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan, menegaskan bahwa tata kelola dokumen yang profesional adalah harga mati bagi institusinya.
Langkah ini sejalan dengan visi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
Dengan memusnahkan blangko usang, Imigrasi Sumut berupaya:
- Meminimalisir Celah Kriminalitas: Menutup peluang pemalsuan paspor menggunakan blangko asli namun usang.
- Efisiensi Ruang Penyimpanan: Melakukan cleansing terhadap logistik yang sudah tidak memiliki nilai operasional.
- Integritas Data: Menyelaraskan jumlah fisik stok blangko dengan data digital yang ada di pusat.