ODGJ di Karo Tewas Diduga Dikeroyok, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan EVSD dan langsung melakukan penangkapan.

Suhardiman
Minggu, 05 Juli 2026 | 12:41 WIB
ODGJ di Karo Tewas Diduga Dikeroyok, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial JKK diduga ODGJ tewas setelah dikeroyok warga di Desa Perbesi, Karo, pada Juni 2026 lalu.
  • Polisi telah menangkap tersangka berinisial EVSD dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
  • Tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian setelah korban meninggal dunia akibat luka di kepala.

SuaraSumut.id - Pria berinisial JKK (57) diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Atas kejadian ini, polisi telah menangkap satu orang tersangka, sementara kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih didalami.

Adapun tersangka yang diamankan, berinisial EVSD (29) pada Jumat 3 Juli 2026 kemarin, di Desa Perbesi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk di sekitar jambur desa dengan membalikkan sejumlah sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.

Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi pengeroyokan hingga mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.

"Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke RSU Kabanjahe, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Siagian, Minggu 5 Juli 2026.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigabinanga.

"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban," ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan EVSD dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu, kaus putih bertuliskan Hugo, sepasang sandal, serta celana panjang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Ia mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menghadapi situasi serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.

"Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini