- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegur Asisten II Pemkot Pematangsiantar pada hari Minggu, 16 Agustus 2026.
- Pejabat tersebut kedapatan menggunakan mobil dinas berpelat nomor BK 1143 W untuk keperluan pribadi yaitu mengantar anak.
- Bobby menegaskan seluruh ASN Pemprov Sumut dilarang memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di hari libur.
SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegur seorang pejabat Pemkot Pematangsiantar yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada hari libur.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @bobbynst, Bobby mempertanyakan penggunaan mobil dinas pada akhir pekan.
"Jangan pakai mobil dinas, ini hari Sabtu bukan hari kerja, kau gimana?" kata Bobby dalam video, dilihat Minggu, 16 Agustus 2026.
Bobby kemudian menanyakan jabatan pria yang berada di dekat mobil sedan berpelat BK 1143 W tersebut. Pria tersebut kemudian menjelaskan bahwa dia merupakan Asisten II Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
"Asisten II Kota Siantar Pak," jawab pria tersebut.
Bobby kembali menanyakan tujuan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
"Perjalanan dinas ke sini? Kau ke sini ngapain, kerja? tanya Bobby.
Pria itu kemudian mengaku tidak sedang melakukan perjalanan atau kegiatan kedinasan. Ia menyebut mobil tersebut digunakan untuk mengantar anak.
"Belum Pak. Ngantar anak Pak," jawabnya.
Baca Juga:Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
Bobby kemudian meminta pria itu mengganti kendaraan yang digunakan. Bobby juga menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar mengganti pelat nomor kendaraan.
"Terus harus pakai mobil dinas? Jangan begitu, kau tukar mobil ini ya, jangan pelatnya yang diganti," tegas Bobby.
Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Dalam keterangan unggahan video, Bobby Nasution memberikan penegasan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.
"Saya tegaskan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat hari libur atau akhir pekan," katanya.
Menurut Bobby, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus berkaitan dengan pekerjaan dan pelayanan publik.