- Polrestabes Medan menangkap empat pelaku pencurian motor antarprovinsi yang telah beraksi di 71 lokasi berbeda pada September 2026.
- Komplotan tersebut diringkus di berbagai lokasi berbeda setelah polisi menyelidiki kasus pencurian di Kecamatan Medan Denai.
- Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
SuaraSumut.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang beraksi antarprovinsi, ditangkap polisi di Medan.
Dalam aksinya, komplotan ini beraksi di 71 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) hingga Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Timsus JCS dan Resmob.
"Menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan," katanya, Selasa (22/9/2026).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (38), WS (29), S (30), dan MAG (24). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus sebelumnya.
"S diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada 2018 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," ungkap Kasat.
Sementara MAG merupakan residivis kasus pencurian biasa pada 2024 dan baru keluar pada 2025.
Pengungkapan bermula dari pencurian dua sepeda motor milik warga di Jalan Menteng VII Gang Mangga I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.50 WIB.
"Korban saat itu baru pulang setelah mengantar anaknya. Setibanya di rumah, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras telah raib," imbuhnya.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat empat pria datang menggunakan dua sepeda motor sebelum membawa kabur dua kendaraan milik korban.
"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan," kata Adrian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku, lanjut Adrian menjelaskan, Tim JCS bersama Resmob bergerak pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 07.10 WIB.
"Awalnya mengamankan J di kawasan Jalan Garu IX 7, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas," ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap WS di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Deli Serdang, pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB.
Beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan S dan MAG di Jalan Batang Kuis-Pantai Labu, kawasan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.