SuaraSumut.id - Kasus dugaan pelecehan lagu islami Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan YouTuber berinisial RH (19) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (13/8/2020).
RH didakwa telah melakukan pelanggaran UU ITE dan menistakan agama. Pasalnya telah memparodikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yarma Sari menuturkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7/4/2020).
Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah F yang beralamat di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Mereka kemudian membuat cover lagu Islami berjudul Aisyag Istri Rasulullah secara bersama lalu mengabadikan video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Lantaran hasil rekaman video tersebut belum lucu, mereka mengulanginya lagi.
"Seorang teman lainnnya yakni DNL memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan. Ia juga menyarankan terdakwa naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2020).
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga terlihat bagian bawah memakai celana pendek boxer.
Baca Juga: BBKSDA Sumut Pulangkan 14 Ekor Burung Endemik ke Maluku
Kala itu juga, terdakwa yang berada di tempat tidur menungging dan memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah membuat umat Islam yang melihat videonya menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami.
Lagu tersebut syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
Akibat tindakan yang meresahkan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," ungkap jaksa.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir