SuaraSumut.id - Satresnarkoba Polresta Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba bernama Dika Putranto alias Semar (40). Ia diketahui bandar narkoba jaringan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Semar merupakan satu jaringan dari tersangka Vicky Vendy (20) yang juga ditembak mati beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, mengatakan penangkapan Semar merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Tersangka yagn ditangkap adalah Arif Ainur (23), Jefri Rizal (23) warga Jalan Kalisari Timur, Dwi Mulyo (27) warga Jalan Dukuh Setro serta Vicky Vendi warga Jalan Kalilom Lor.
Pengembangan dilakukan hingga mengamankan enam orang lainnya. Salah satunya bernama Latifa alias Rara (27) warga Jalan Tenggumung.
Ia berperan sebagai bandar sekaligus kurir yang bekerja sama dengan dia tersangka dari anggota aktif Polri.
Dari keterangan Rara, polisi mendapatkan informasi baru mengenai pengiriman barang ke jaringan lain termasuk Semar dan tersangka Zainudin alias Abu (47), warga Wirabumi Sidoarjo.
"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami memperoleh informasi jika tersangka Semar berada apartemennya di kawasan Rungkut Surabaya. Kami amankan Semar berikut barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu," kata Isir seperti diberitakan suarajatim.id, Kamis (3/9/2020).
Saat di interogasi, Semar mengaku masih memiliki sabu sebanyak 7,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel miliknya.
Baca Juga: Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Medan Ditutup Sepekan
Tas tersebut didapat saat melakukan penggeledahan di rumah kawasan Pandaan, Pasuruan. Dari situ Semar berupaya melawan petugas dengan sajam yang dimilikinya.
"Dinilai membahayakan jiwa, petugas terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan tindakan tegas guna melumpuhkan tersangka. Namun saat perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka dinyatakan meninggal dunia," kata Isir.
Selain 9 kilogram sabu, masih ada 5 mobil yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis haram tersebut.
Barang bukti lainnya yang disita berupa mobil Ertiga bernopol B 2768 TFR. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Barang itu disimpan dalam bagasi belakang mobil jenis Suzuki Ertiga.
Isir menegaskan, kejahatan narkoba tidak akan diberikan kompromi bagi siapa saja pelakunya. Tindakan tegas terukur tidak segan dilakukan terhadap pelaku apabila melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan.
"Saya tidak kompromi dengan jaringan narkoba. Pasti akan kami tindak tegas," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 22 Mei 2026, Cemilan Diskon hingga 50 Persen
-
Promo Indomaret Hari Ini 22 Mei 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen
-
5 Sepatu Running Lokal yang Tetap Stylish Saat Dipadukan dengan Jeans
-
3 Sepatu Running Terbaik untuk Traveling, Ringan dan Bikin Jalan Seharian Tetap Enak
-
Bobby Nasution Minta ASN Jebolan IPDN yang Ditangkap Kasus Vape Narkoba Dipecat