SuaraSumut.id - Satresnarkoba Polresta Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba bernama Dika Putranto alias Semar (40). Ia diketahui bandar narkoba jaringan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Semar merupakan satu jaringan dari tersangka Vicky Vendy (20) yang juga ditembak mati beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, mengatakan penangkapan Semar merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Tersangka yagn ditangkap adalah Arif Ainur (23), Jefri Rizal (23) warga Jalan Kalisari Timur, Dwi Mulyo (27) warga Jalan Dukuh Setro serta Vicky Vendi warga Jalan Kalilom Lor.
Pengembangan dilakukan hingga mengamankan enam orang lainnya. Salah satunya bernama Latifa alias Rara (27) warga Jalan Tenggumung.
Ia berperan sebagai bandar sekaligus kurir yang bekerja sama dengan dia tersangka dari anggota aktif Polri.
Dari keterangan Rara, polisi mendapatkan informasi baru mengenai pengiriman barang ke jaringan lain termasuk Semar dan tersangka Zainudin alias Abu (47), warga Wirabumi Sidoarjo.
"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami memperoleh informasi jika tersangka Semar berada apartemennya di kawasan Rungkut Surabaya. Kami amankan Semar berikut barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu," kata Isir seperti diberitakan suarajatim.id, Kamis (3/9/2020).
Saat di interogasi, Semar mengaku masih memiliki sabu sebanyak 7,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel miliknya.
Baca Juga: Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Medan Ditutup Sepekan
Tas tersebut didapat saat melakukan penggeledahan di rumah kawasan Pandaan, Pasuruan. Dari situ Semar berupaya melawan petugas dengan sajam yang dimilikinya.
"Dinilai membahayakan jiwa, petugas terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan tindakan tegas guna melumpuhkan tersangka. Namun saat perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka dinyatakan meninggal dunia," kata Isir.
Selain 9 kilogram sabu, masih ada 5 mobil yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis haram tersebut.
Barang bukti lainnya yang disita berupa mobil Ertiga bernopol B 2768 TFR. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Barang itu disimpan dalam bagasi belakang mobil jenis Suzuki Ertiga.
Isir menegaskan, kejahatan narkoba tidak akan diberikan kompromi bagi siapa saja pelakunya. Tindakan tegas terukur tidak segan dilakukan terhadap pelaku apabila melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan.
"Saya tidak kompromi dengan jaringan narkoba. Pasti akan kami tindak tegas," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial