SuaraSumut.id - Ratusan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (7/9/2020).
Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sumatera Utara.
Dalam aksinya, massa mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan terhadap masyarakat adat.
Mereka juga meminta agar Edy Rahmayadi mengambil langkah agar konflik agraria segera selesai.
"Kita meminta DPRD dan Gubernur Sumut segera mempercepat pengesahan Ranperda masyarakat adat. Sudah 5 tahun kita dorong agar Perda itu masuk sebagai Perda inisiatif, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya. Masyarakat adat akan semakin tergusur dari tanahnya," kata Ketua AMAN Wilayah Sumut, Ansyurdin.
Ansyurdin mengatakan, masyarakat adat mendorong terbitnya RUU terhadap pengakuan hak adat selama 7 tahun.
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 mengisyaratkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat ditempuh dengan RUU dan Perda Masyarakat Adat.
"Harapan kita dengan adanya RUU dan Perda, kasus permasalahan tanah adat dapat diselesaikan. Antara lain yakni penggusuran paksa, peruntukan tanah 5.873 hektar eks HGU yang tidak melibatkan masyarakat penunggu," katanya.
Ia menilai, pembangunan yang pro investasi telah menyebabkan kerusakan alam, pencemaran lingkungan, alih fungsi hutan adat dan hutan mangrove.
Kondisi tersebut juga berdampak kepada hilangnya ruang hidup bagi masyarakat adat di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Untuk itu, masyarakat adat mendesak agar DPRD Sumut dan gubernur segera menyuarakan agar RUU dan Ranperda Masyarakat Adat segera disahkan.
"Di satu sisi, terbitnya berbagai sertifikat di atas tanah adat tanpa pemberitahuan, semakin memperparah keadaan. Masyarakat semakin tergusur dari tanahnya sendiri," katanya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Belum Terbendung, LavAni Kembali Raih Kemenangan atas Medan Falcons
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak