Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 15:41 WIB
Masa dari masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN Sumut menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Ratusan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (7/9/2020).

Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sumatera Utara.

Dalam aksinya, massa mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan terhadap masyarakat adat.

Mereka juga meminta agar Edy Rahmayadi mengambil langkah agar konflik agraria segera selesai.

"Kita meminta DPRD dan Gubernur Sumut segera mempercepat pengesahan Ranperda masyarakat adat. Sudah 5 tahun kita dorong agar Perda itu masuk sebagai Perda inisiatif, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya. Masyarakat adat akan semakin tergusur dari tanahnya," kata Ketua AMAN Wilayah Sumut, Ansyurdin.

Ansyurdin mengatakan, masyarakat adat mendorong terbitnya RUU terhadap pengakuan hak adat selama 7 tahun.

Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 mengisyaratkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat ditempuh dengan RUU dan Perda Masyarakat Adat.

"Harapan kita dengan adanya RUU dan Perda, kasus permasalahan tanah adat dapat diselesaikan. Antara lain yakni penggusuran paksa, peruntukan tanah 5.873 hektar eks HGU yang tidak melibatkan masyarakat penunggu," katanya.

Ia menilai, pembangunan yang pro investasi telah menyebabkan kerusakan alam, pencemaran lingkungan, alih fungsi hutan adat dan hutan mangrove.

Kondisi tersebut juga berdampak kepada hilangnya ruang hidup bagi masyarakat adat di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Untuk itu, masyarakat adat mendesak agar DPRD Sumut dan gubernur segera menyuarakan agar RUU dan Ranperda Masyarakat Adat segera disahkan.

"Di satu sisi, terbitnya berbagai sertifikat di atas tanah adat tanpa pemberitahuan, semakin memperparah keadaan. Masyarakat semakin tergusur dari tanahnya sendiri," katanya.

Kontributor : Muhlis

Load More