Suhardiman
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:52 WIB
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus party viral di kolam renang (Suara.com/Muhlis)

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus pesta kolam renang.

General Manajer taman rekreasi air itu ditetapkan sebagai tersangka terbukti melanggar pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dan Peraturan Menteri Nomor 017/Menkes/382 tahun 2020, dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kontributor : Muhlis

Load More