SuaraSumut.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Waterpark, Edi Syaputra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
"Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, tersangka diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Kalau aktivitas secara personal, sah-sah saja kan, tapi wajib lapor dua kali dalam seminggu," katanya.
Polisi masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
Selain itu, Propam Polrestabes Medan juga tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan polsek setempat.
"Kapolseknya juga diambil keterangan oleh pihak Propam," ujarnya.
Penetapan Edi Syaputra sebagai buntut dari pesta kolam saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Di Dalam Rumah, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diterapkan
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas Covid-19 setempat.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri
-
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Medan Diduga Edarkan Sabu, 1 Orang Ditangkap
-
Mahasiswa ISTP Diajak Memahami Praktik Tambang yang Bertanggung Jawab
-
Sindikat Judi Online Kamboja di Medan Dibongkar, 5 Orang Ditangkap