Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:10 WIB
Ekspose kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak Hairos Waterpark, di Mapolrestabes Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

SuaraSumut.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Waterpark, Edi Syaputra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.

"Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Meski demikian, tersangka diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Di Dalam Rumah, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diterapkan

"Kalau aktivitas secara personal, sah-sah saja kan, tapi wajib lapor dua kali dalam seminggu," katanya.

Polisi masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.

Selain itu, Propam Polrestabes Medan juga tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan polsek setempat.

"Kapolseknya juga diambil keterangan oleh pihak Propam," ujarnya.

Penetapan Edi Syaputra sebagai buntut dari pesta kolam saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: GM Hairos Waterpark Gelar Pesta Kolam Saat Pandemi Terancam 1 Tahun Penjara

Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas Covid-19 setempat.

Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.

Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.

Load More