SuaraSumut.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Waterpark, Edi Syaputra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
"Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, tersangka diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Kalau aktivitas secara personal, sah-sah saja kan, tapi wajib lapor dua kali dalam seminggu," katanya.
Polisi masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
Selain itu, Propam Polrestabes Medan juga tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan polsek setempat.
"Kapolseknya juga diambil keterangan oleh pihak Propam," ujarnya.
Penetapan Edi Syaputra sebagai buntut dari pesta kolam saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Di Dalam Rumah, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diterapkan
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas Covid-19 setempat.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati