Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 05 Oktober 2020 | 08:05 WIB
Penertiban ‎Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon Pilkada Medan 2020. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Bawaslu Kota Medan menertibkan 969 ‎Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon Pilkada Medan 2020.

Alat Peraga Sosialisasi yang ditertibkan terdiri dari 18 baliho/video tron, 859 spanduk, 35 poster, 13 stiker, 42 poster, dan 2 bahan kampanye lainnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, Fadly mengatakan, penertiban dilakukan diseluruh kecamatan se-Kota Medan.

Penertiban menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan stakeholder pada Selasa 29 September 2020 lalu.

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Apatis Jelang Pilkada Medan

"Dalam rapat kita sepakat melakukan penertiban mulai 2 Oktober dan akan berlanjut setiap 3 minggu sekali, sampai pada satu hari sebelum masa tenang," kata Fadly dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, jajaran Panwascam telah mentabulasi jumlah APS lengkap beserta alamatnya.

"Sejak ditetapkannya pasangan calon dan sudah manyampaikan tabulasi tersebut kepada kecamatan beserta Polsek terhitung sejak 26 September 2020," ujarnya.

Fadly menjelaskan, seluruh APS ditertibkan menya‎lahi aturan dan ketentuan. Selain itu, alat peraga yang dipasang sebelum dimulainya jadwal kampanye.

Penertiban APS melibatkan alat berat seperti mobil crane, untuk menurunkan baliho-baliho yang tidak bisa dijangkau manual.

Baca Juga: Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pegawai Kejari Labuhan Batu

"Dinas Pertamanan Kota Medan menyediakan 2 mobil crane untuk kecamatan Medan Petisah dan Medan Barat," pungkasnya.

Load More